BMW Gugat Nama BYD M6, Apakah Berpengaruh pada Penjualannya?

Jakarta – Kehadiran BYD M6 di pasar otomotif Indonesia langsung menarik perhatian masyarakat, berkat keberhasilannya meraih status sebagai MPV listrik terlaris. Namun, meskipun sukses besar di pasar, BYD kini dihadapkan pada sengketa hukum dengan BMW AG mengenai penggunaan nama “M6”.

BYD M6: Raksasa MPV Listrik yang Melejit di Indonesia

Setelah resmi memasuki pasar Indonesia pada awal tahun 2024, BYD langsung menghadirkan sejumlah model mobil listrik unggulan, seperti Dolphin, Seal, dan Atto 3. Namun, di tengah perkenalannya, M6 yang diluncurkan pada Juli 2024 mencuri perhatian publik. MPV listrik ini meraih penjualan yang sangat signifikan, mencatatkan 6.124 unit terjual sepanjang tahun 2024, menurut data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Pencapaian luar biasa ini bahkan berlanjut pada Januari 2025, di mana BYD M6 berhasil terjual 581 unit hanya dalam waktu sebulan.

BMW Mengajukan Gugatan Hukum atas Penggunaan Nama “M6”

Di balik keberhasilan ini, muncul masalah hukum yang mengancam. BMW AG mengajukan gugatan terhadap BYD Indonesia terkait penggunaan nama “M6” untuk model MPV listrik mereka. Gugatan tersebut sudah tercatat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. BMW mengklaim bahwa mereka telah lebih dulu mendaftarkan nama “M6” untuk mobil sport mewah mereka dan memiliki hak eksklusif atas merek tersebut.

Data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa BMW telah memegang hak atas nama “M6” sejak 20 Agustus 2015. Sementara itu, BYD baru mengajukan permohonan pendaftaran merek “M6” pada 22 November 2024, yang kini masih dalam tahap pemeriksaan substantif.

BMW Tegaskan Hak Eksklusif Atas Nama “M6”

Jodie O’tania, Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa BMW adalah pemilik sah merek “M6” dan telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas serta reputasi merek mereka yang telah dikenal luas di dunia otomotif. “Kami mengambil langkah hukum untuk memastikan merek BMW tetap dilindungi di Indonesia,” ujar Jodie dalam sebuah pernyataan pada Selasa (4/3/2025).

BYD Indonesia Optimis Tak Terganggu oleh Gugatan

Menanggapi gugatan tersebut, Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, mengonfirmasi adanya sengketa hukum antara pihaknya dengan BMW. Namun, ia menekankan bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi operasional bisnis BYD di Indonesia.

“Benar bahwa ada gugatan dari BMW AG, namun kami yakin bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kelancaran operasional kami di Indonesia. Tim hukum kami terus memantau perkembangan kasus ini, dan kami optimis bisa menemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak,” ujar Luther.

Meskipun menghadapi sengketa hukum, BYD tetap berkomitmen untuk melanjutkan ekspansi mereka di pasar Indonesia, memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan, dan mempertahankan status mereka sebagai salah satu pemain utama dalam pasar kendaraan listrik Tanah Air.

Kondisi Pasar Listrik Indonesia Terus Berkembang

Keberhasilan BYD M6 di pasar Indonesia menunjukkan potensi besar untuk kendaraan listrik, khususnya MPV yang ramah lingkungan. Seiring dengan pertumbuhan sektor kendaraan listrik, sengketa hukum ini menjadi salah satu tantangan bagi BYD, namun hal tersebut tidak menghalangi mereka untuk terus berinovasi dan memberikan pilihan baru bagi konsumen Indonesia yang semakin sadar akan pentingnya keberlanjutan dan efisiensi energi.

Masa depan industri otomotif Indonesia kini tampaknya semakin cerah, dengan semakin banyaknya pilihan kendaraan listrik yang tersedia di pasar, meski tetap ada tantangan yang harus dihadapi.

BMW vs BYD Sengketa M6, Bagaimana Pendaftaran Merek yang Diakui di Indonesia?

Persidangan sengketa merek “M6” antara BMW dan BYD baru saja memasuki tahap awal. Kasus ini menyoroti sistem pendaftaran merek yang berlaku di Indonesia. Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme perlindungan merek di Tanah Air?

Secara global, terdapat dua sistem pendaftaran merek, yaitu first to use dan first to file. Pada sistem first to use, pihak yang pertama kali menggunakan merek dianggap sebagai pemilik sah berdasarkan hukum. Sementara itu, sistem first to file memberikan hak merek kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkannya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, Indonesia menganut sistem first to file dan prinsip teritorial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, ada pengecualian jika pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik atau jika merek tersebut termasuk dalam kategori merek terkenal.

Dalam kasus ini, BMW AG lebih dulu mendaftarkan merek “M6” di Indonesia, sementara BYD baru mengajukan permohonan serupa pada tahun 2024. Untuk mencegah pendaftaran merek oleh pihak yang tidak berhak, tersedia mekanisme keberatan selama masa publikasi. Jika keberatan tidak diajukan, maka prinsip first to file akan tetap berlaku. Meski begitu, perusahaan masih dapat mengajukan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.

BMW Gugat BYD di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) resmi menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan merek “M6”. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak 26 Februari 2025.

Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa BMW merupakan pemilik sah merek M6, yang dikenal sebagai salah satu seri mobil sport mewah global mereka.

“Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi mereknya,” ujar Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

Sebagai informasi, BYD menggunakan nama M6 untuk model MPV listrik yang meluncur pada 2024.

Sementara itu, Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, juga mengonfirmasi adanya gugatan dari BMW terhadap perusahaannya.

“Benar bahwa ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh tim hukum kami, dan kami terus memantau perkembangannya,” jelas Luther.

Status Pendaftaran Merek M6 di Indonesia

Berdasarkan data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, BMW AG telah mendaftarkan merek M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Perlindungan merek ini akan berakhir pada 20 Agustus 2025, dengan kategori kelas 12, yang mencakup kendaraan bermotor serta bagian-bagian strukturnya.

Di sisi lain, BYD juga telah mengajukan pendaftaran merek M6 dengan nomor permohonan DID2024122107 pada 22 November 2024. Statusnya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan substantif, dengan kategori kelas yang sama seperti yang dimiliki BMW.

Persidangan ini akan menjadi pertarungan hukum penting bagi kedua produsen otomotif. Apakah BMW akan mempertahankan haknya atas merek M6, ataukah BYD memiliki peluang untuk menggunakan nama yang sama di Indonesia? Kita nantikan kelanjutan kasus ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sengketa Merek Berlanjut: Setelah Denza, BYD Hadapi Gugatan dari BMW

Di tengah meningkatnya popularitas BYD di Indonesia, perusahaan ini menghadapi sengketa hukum terkait penggunaan merek dagang. PT BYD Motor Indonesia kini tengah bersengketa dengan Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengenai penggunaan nama “M6”.

Jodie O’tania, selaku Director of Communications BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya adalah pemilik sah dari merek dagang M6. “BMW Group Indonesia berkomitmen melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga kualitas dan eksklusivitas produk kami,” ujarnya pada Selasa (4/3/2025).

Sementara itu, BYD telah memasarkan M6 sebagai model MPV listriknya dan mengakui adanya gugatan hukum dari BMW AG. Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, membenarkan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh divisi hukum perusahaan mereka.

Berdasarkan data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, BMW AG telah mendaftarkan merek M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Hak perlindungannya berlaku hingga 20 Agustus 2025. Merek ini terdaftar dalam kategori kelas 12, yang mencakup kendaraan bermotor beserta komponen strukturnya.

Di sisi lain, BYD juga telah mengajukan pendaftaran merek M6 pada 22 November 2024 dengan nomor permohonan DID2024122107, yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan substantif. Kelas yang diajukan serupa dengan yang telah didaftarkan BMW.

Sengketa Merek Denza

Selain perselisihan mengenai M6, BYD juga menghadapi permasalahan hukum terkait merek “Denza”. Nama ini telah didaftarkan oleh perusahaan lokal, PT WNA, pada 3 Juli 2023, dengan perlindungan merek yang berlaku hingga 3 Juli 2033. Berdasarkan data PDKI Kemenkumham, merek Denza dengan nomor IDM001176306 terdaftar untuk kategori barang atau jasa terkait komponen kendaraan bermotor.

Pihak BYD menegaskan bahwa merek Denza telah dikenal secara global sebagai bagian dari bisnis mereka, bahkan sebelum BYD memasuki pasar Indonesia. Oleh karena itu, BYD tetap menggunakan nama tersebut di Tanah Air.

Menanggapi situasi ini, BYD telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini didaftarkan sejak 3 Januari 2025 dan kini masih dalam proses persidangan.

Setelah Digugat BMW, BYD Berikan Reaksi Resmi di Indonesia

Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) resmi menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait klasifikasi merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Meskipun demikian, rincian mengenai petitum dan klaim yang diajukan oleh BMW masih belum dipublikasikan, dan status perkara tersebut saat ini masih dalam proses sidang pertama.

Terkait gugatan ini, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengonfirmasi adanya masalah hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia. Dalam keterangannya kepada detikOto pada Selasa (4/3/2025), Luther menjelaskan, “Memang benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia yang sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami terus memantau perkembangan kasus ini.”

Luther juga menegaskan bahwa meskipun ada gugatan hukum, hal tersebut tidak akan memengaruhi operasional dan bisnis BYD di Indonesia. “Bisnis dan layanan kami di Indonesia akan tetap berjalan normal. Kami yakin bahwa solusi terbaik akan ditemukan bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Meski rincian gugatan di Indonesia belum jelas, masalah serupa terjadi di luar negeri. BMW Australia dilaporkan mengancam akan menggugat BYD terkait penggunaan nama “Dolphin Mini” untuk kendaraan listrik terbaru mereka. Hal ini muncul setelah BYD mengajukan permohonan terkait nama tersebut di Australia. “BMW Group menyadari permohonan BYD terkait ‘Dolphin Mini’ mereka. Masalah ini sedang kami tinjau, namun kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut,” ungkap juru bicara BMW-Mini Australia, seperti dilansir dari Drive.

BMW sendiri telah memegang merek dagang ‘Mini’ sejak Maret 1997, dan ‘Mini Cooper’ didaftarkan setahun sebelumnya, setelah merek tersebut berada di bawah kepemilikan Jerman. Di Indonesia, berdasarkan data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, merek ‘Mini Cooper’ telah terdaftar dengan perlindungan hingga 20 Oktober 2027, sementara BYD mendaftarkan ‘BYD Dolphin Mini’ dengan nomor permohonan yang berakhir pada 22 Desember 2033.

Meski menghadapi gugatan hukum, pihak BYD Indonesia tetap optimis bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu perkembangan bisnis kendaraan listrik mereka di tanah air.

BMW X5 Generasi Baru Hadir dalam Tiga Pilihan: ICE, Listrik, dan Hidrogen, Siap Gebrak Pasar 2028

BMW tengah menyiapkan generasi terbaru dari X5 yang tidak hanya akan tersedia dalam varian mesin pembakaran internal (ICE) dan listrik, tetapi juga versi bertenaga hidrogen. Model inovatif ini dikabarkan akan meluncur pada tahun 2028 dan dikembangkan bersama Toyota.

Keberhasilan BMW dalam mendominasi segmen mobil mewah di Amerika Serikat pada 2024 menjadi dorongan bagi pabrikan asal Jerman ini untuk terus memperluas jajaran produknya. Dengan kehadiran lini X5 terbaru, BMW optimistis dapat meningkatkan penjualannya lebih tinggi lagi.

Prototipe X5 terbaru telah terlihat diuji coba pada pertengahan 2024 dengan balutan kamuflase tebal, memperlihatkan desain baru yang terinspirasi dari konsep Neue Klasse. Namun, berbeda dengan BMW iX3 yang lebih kecil dan berbasis platform Neue Klasse, X5 akan tetap menggunakan versi yang diperbarui dari Cluster Architecture (CLAR) yang telah ada. Keputusan ini diambil karena platform Neue Klasse lebih difokuskan pada kendaraan listrik, sementara X5 masih membutuhkan fleksibilitas untuk menampung model bermesin pembakaran internal.

Meski tidak berbasis Neue Klasse, BMW iX5 tetap menawarkan teknologi canggih, termasuk motor listrik generasi keenam, arsitektur listrik 800 volt, dan baterai berbentuk sel bundar dengan kepadatan energi lebih tinggi.

Bagi konsumen yang ingin mencoba teknologi alternatif selain ICE atau listrik, BMW juga akan menawarkan varian berbasis hidrogen. Model ini mengadopsi sistem powertrain hasil kolaborasi dengan Toyota dan diperkirakan membawa peningkatan signifikan dibandingkan prototipe iX5 Hydrogen sebelumnya. Versi sebelumnya menggunakan tumpukan sel bahan bakar di bagian depan serta dua tangki hidrogen, menghasilkan tenaga hingga 396 hp.

Di segmen yang lebih terjangkau, X5 terbaru akan memiliki varian mild-hybrid 48 volt dengan pilihan mesin bensin dan diesel 3.0 liter turbocharged straight-six. Sementara itu, X5 M60 akan menjadi model tertinggi untuk varian ICE di Eropa dengan mesin 3.0 liter straight-six plug-in hybrid, sedangkan pasar Amerika Serikat kemungkinan mendapatkan opsi mesin V8 4.4 liter twin-turbo.

Tak hanya itu, BMW juga menyiapkan iX5 M Performance dengan tenaga lebih dari 600 hp, menjanjikan performa tinggi bagi pecinta kecepatan. Dengan berbagai pilihan powertrain, X5 generasi baru ini siap menjadi pilihan utama di segmen SUV premium dalam beberapa tahun ke depan.

BMW Memperkenalkan Edisi Khusus M3 E46 GTR Untuk Para Kolektor

Pada 2 Desember 2024, BMW resmi memperkenalkan edisi khusus dari salah satu mobil sport legendaris mereka, M3 E46 GTR. Edisi ini diproduksi dalam jumlah terbatas untuk memperingati sejarah panjang dan kesuksesan model M3 E46 yang dikenal sebagai ikon di dunia otomotif. Mobil ini tidak hanya memikat para penggemar BMW, tetapi juga menjadi incaran kolektor yang mencari edisi langka dengan performa luar biasa.

M3 E46 GTR pertama kali diperkenalkan pada tahun 2001 sebagai mobil produksi jalan raya yang terinspirasi oleh versi balapnya. Dengan mesin enam silinder berkapasitas 3.2 liter yang mampu menghasilkan 493 tenaga kuda, M3 E46 GTR adalah salah satu mobil tercepat di era 2000-an. Model ini menjadi terkenal berkat keberhasilannya dalam ajang balap mobil, terutama di Kejuaraan Mobil Sport Dunia (ALMS), di mana versi balapnya meraih kemenangan gemilang. Kini, edisi khusus ini kembali hadir dengan pembaruan yang lebih modern, namun tetap mempertahankan karakter dan daya tarik aslinya.

M3 E46 GTR edisi khusus hadir dengan beberapa pembaruan desain yang semakin mempertegas karakter sportinya. Body kit yang lebih aerodinamis, pilihan warna eksklusif, dan penggunaan material ringan seperti serat karbon, memberikan sentuhan modern pada desain klasik. Interiornya juga dilengkapi dengan bahan premium dan fitur-fitur canggih, namun tetap mempertahankan nuansa racing yang membuat pengemudi merasa seperti berada di dalam mobil balap sejati. Dengan tambahan teknologi terkini, M3 E46 GTR kini lebih nyaman dan aman digunakan di jalan raya, namun tetap menawarkan sensasi berkendara yang penuh gairah.

Meskipun edisi ini merupakan versi terbaru dari M3 E46 GTR, BMW tidak mengubah DNA performa mobil ini. Menggunakan mesin enam silinder berkapasitas 3.2 liter dengan turbocharged yang mampu menghasilkan tenaga hingga 493 horsepower, M3 E46 GTR tetap menjadi mesin yang bertenaga dan responsif. Kecepatan akselerasi dan daya cengkram pada jalan membuat mobil ini tetap bisa bersaing dengan mobil sport masa kini. Mesin yang dipasangkan dengan transmisi manual enam percepatan memberikan pengalaman berkendara yang murni dan mengasyikkan bagi penggemar mobil sport sejati.

BMW juga menyematkan sistem suspensi terbaru pada edisi khusus M3 E46 GTR ini, yang dirancang untuk meningkatkan handling dan kenyamanan berkendara. Teknologi stabilitas dan kontrol traksi terbaru menjamin performa yang stabil meski dalam kecepatan tinggi. Fitur-fitur keselamatan yang lebih modern, seperti sensor parkir, kamera belakang, serta sistem bantuan pengemudi, ditambahkan untuk memberikan rasa aman, terutama saat digunakan untuk perjalanan sehari-hari. Meskipun begitu, kesan sebagai mobil sport tetap terjaga berkat pengaturan suspensi yang kaku dan responsif.

BMW M3 E46 GTR edisi khusus ini diproduksi dalam jumlah terbatas, dengan hanya beberapa unit yang tersedia untuk pasar global. Harganya diperkirakan akan mencapai angka yang cukup tinggi, mengingat statusnya sebagai mobil langka dan klasik. Para kolektor dan penggemar mobil sport yang ingin memiliki edisi khusus ini harus siap untuk menunggu daftar tunggu dan siap membayar lebih untuk mendapatkan mobil legendaris dengan teknologi terbaru ini. Dengan semakin berkurangnya unit yang tersedia, M3 E46 GTR ini diprediksi akan menjadi investasi yang menguntungkan di masa depan.

BMW M3 E46 GTR edisi khusus ini bukan hanya untuk para penggemar setia BMW, tetapi juga bagi mereka yang menghargai mobil sport dengan sejarah dan performa luar biasa. Dengan desain ikonik, teknologi modern, dan performa yang tak tertandingi, M3 E46 GTR edisi khusus ini menjadi simbol dari perpaduan antara kekuatan, keindahan, dan inovasi otomotif. Jika Anda seorang kolektor atau penggemar mobil sport, maka edisi khusus ini wajib masuk dalam daftar incaran Anda.