Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) resmi menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait klasifikasi merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Meskipun demikian, rincian mengenai petitum dan klaim yang diajukan oleh BMW masih belum dipublikasikan, dan status perkara tersebut saat ini masih dalam proses sidang pertama.
Terkait gugatan ini, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengonfirmasi adanya masalah hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia. Dalam keterangannya kepada detikOto pada Selasa (4/3/2025), Luther menjelaskan, “Memang benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia yang sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami terus memantau perkembangan kasus ini.”
Luther juga menegaskan bahwa meskipun ada gugatan hukum, hal tersebut tidak akan memengaruhi operasional dan bisnis BYD di Indonesia. “Bisnis dan layanan kami di Indonesia akan tetap berjalan normal. Kami yakin bahwa solusi terbaik akan ditemukan bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Meski rincian gugatan di Indonesia belum jelas, masalah serupa terjadi di luar negeri. BMW Australia dilaporkan mengancam akan menggugat BYD terkait penggunaan nama “Dolphin Mini” untuk kendaraan listrik terbaru mereka. Hal ini muncul setelah BYD mengajukan permohonan terkait nama tersebut di Australia. “BMW Group menyadari permohonan BYD terkait ‘Dolphin Mini’ mereka. Masalah ini sedang kami tinjau, namun kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut,” ungkap juru bicara BMW-Mini Australia, seperti dilansir dari Drive.
BMW sendiri telah memegang merek dagang ‘Mini’ sejak Maret 1997, dan ‘Mini Cooper’ didaftarkan setahun sebelumnya, setelah merek tersebut berada di bawah kepemilikan Jerman. Di Indonesia, berdasarkan data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, merek ‘Mini Cooper’ telah terdaftar dengan perlindungan hingga 20 Oktober 2027, sementara BYD mendaftarkan ‘BYD Dolphin Mini’ dengan nomor permohonan yang berakhir pada 22 Desember 2033.
Meski menghadapi gugatan hukum, pihak BYD Indonesia tetap optimis bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu perkembangan bisnis kendaraan listrik mereka di tanah air.