Persidangan sengketa merek “M6” antara BMW dan BYD baru saja memasuki tahap awal. Kasus ini menyoroti sistem pendaftaran merek yang berlaku di Indonesia. Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme perlindungan merek di Tanah Air?
Secara global, terdapat dua sistem pendaftaran merek, yaitu first to use dan first to file. Pada sistem first to use, pihak yang pertama kali menggunakan merek dianggap sebagai pemilik sah berdasarkan hukum. Sementara itu, sistem first to file memberikan hak merek kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkannya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, Indonesia menganut sistem first to file dan prinsip teritorial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, ada pengecualian jika pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik atau jika merek tersebut termasuk dalam kategori merek terkenal.
Dalam kasus ini, BMW AG lebih dulu mendaftarkan merek “M6” di Indonesia, sementara BYD baru mengajukan permohonan serupa pada tahun 2024. Untuk mencegah pendaftaran merek oleh pihak yang tidak berhak, tersedia mekanisme keberatan selama masa publikasi. Jika keberatan tidak diajukan, maka prinsip first to file akan tetap berlaku. Meski begitu, perusahaan masih dapat mengajukan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.
BMW Gugat BYD di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) resmi menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan merek “M6”. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak 26 Februari 2025.
Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa BMW merupakan pemilik sah merek M6, yang dikenal sebagai salah satu seri mobil sport mewah global mereka.
“Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi mereknya,” ujar Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).
Sebagai informasi, BYD menggunakan nama M6 untuk model MPV listrik yang meluncur pada 2024.
Sementara itu, Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, juga mengonfirmasi adanya gugatan dari BMW terhadap perusahaannya.
“Benar bahwa ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh tim hukum kami, dan kami terus memantau perkembangannya,” jelas Luther.
Status Pendaftaran Merek M6 di Indonesia
Berdasarkan data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, BMW AG telah mendaftarkan merek M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Perlindungan merek ini akan berakhir pada 20 Agustus 2025, dengan kategori kelas 12, yang mencakup kendaraan bermotor serta bagian-bagian strukturnya.
Di sisi lain, BYD juga telah mengajukan pendaftaran merek M6 dengan nomor permohonan DID2024122107 pada 22 November 2024. Statusnya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan substantif, dengan kategori kelas yang sama seperti yang dimiliki BMW.
Persidangan ini akan menjadi pertarungan hukum penting bagi kedua produsen otomotif. Apakah BMW akan mempertahankan haknya atas merek M6, ataukah BYD memiliki peluang untuk menggunakan nama yang sama di Indonesia? Kita nantikan kelanjutan kasus ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.