Pemerintah Tegaskan, Mobil Dinas Hanya untuk Kepentingan Dinas, Bukan Liburan

https://belldesignstudio.com

Pemerintah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dengan pelat merah untuk keperluan pribadi, terutama saat liburan Tahun Baru. Penggunaan mobil dinas hanya diperuntukkan bagi tugas-tugas dinas yang mendukung pekerjaan pemerintahan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005, yang secara tegas menyatakan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk urusan pribadi.

Menurut peraturan tersebut, ada tiga ketentuan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas operasional. Kendaraan ini hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi ASN. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja kantor dan di dalam kota, kecuali ada izin tertulis dari pimpinan instansi terkait untuk perjalanan ke luar kota.

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Dunaid, menegaskan bahwa mobil dinas yang digunakan oleh ASN di wilayahnya tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, terutama liburan. Ia menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan untuk perjalanan pribadi seperti mudik atau liburan Tahun Baru.

“Mobil dinas itu peruntukannya untuk urusan dinas. Jadi, tidak diperbolehkan digunakan untuk liburan. Kegiatan liburan itu bukan urusan dinas,” ujar Afzan.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemerintah Kota Pekalongan juga membuka saluran pelaporan bagi warga yang menemukan mobil dinas digunakan untuk mudik atau berlibur. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mereka melihat mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama pada saat liburan tahun baru,” tambahnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra, yang mengingatkan agar kendaraan dinas tidak disalahgunakan oleh ASN untuk urusan pribadi. Ia menyatakan, jika masyarakat menemukan bukti adanya penyalahgunaan, mereka diminta untuk segera melaporkan dengan menyertakan bukti pendukung.

Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas dan efisiensi penggunaan fasilitas negara serta memastikan bahwa kendaraan dinas tetap digunakan untuk mendukung tugas pemerintahan yang lebih baik. Pemerintah berharap agar ASN dapat bijak dalam menggunakan fasilitas negara demi kepentingan umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *