Dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi faktor penting dalam mendukung kenyamanan pengguna. Pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menyediakan 800 unit SPKLU pada tahun 2025 untuk mempermudah pengisian daya baterai kendaraan listrik. SPKLU berfungsi layaknya stasiun pengisian bahan bakar, tetapi energi yang disalurkan adalah listrik. Fasilitas ini memungkinkan pengemudi mengisi daya kendaraan mereka dengan lebih efisien, terutama dalam perjalanan jauh.
SPKLU dilengkapi dengan berbagai jenis soket yang sesuai dengan kendaraan listrik yang beredar di Indonesia, seperti AC Charging, DC Charging CHAdeMo, dan DC Charging Combo tipe CCS2. Pengisian daya di SPKLU membutuhkan waktu antara 30 hingga 90 menit, tergantung pada kapasitas baterai, teknologi SPKLU, serta jenis kendaraan. Tarif maksimal yang dikenakan adalah Rp2.467/kWh, dengan biaya tambahan untuk layanan fast charging sebesar Rp25.000 dan ultra fast charging Rp57.000 per pengisian.
Teknologi yang digunakan dalam SPKLU terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Medium Charging yang menggunakan arus AC dengan daya 7-22 kilowatt dan waktu pengisian 6-8 jam, Fast Charging dengan arus DC dan daya 22-50 kilowatt yang mampu mengisi dalam waktu 30-60 menit, serta Ultra Fast Charging yang memiliki daya lebih dari 50 kilowatt dengan pengisian hanya dalam 15-30 menit. Untuk mengakses SPKLU, pengguna dapat menggunakan aplikasi Charge.IN untuk mencari lokasi, mengisi saldo, dan memulai proses pengisian daya. Kehadiran SPKLU ini tidak hanya mempermudah pengguna kendaraan listrik, tetapi juga mendukung transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan.