Regulasi Mobil Listrik Pejabat RI: Dari Spesifikasi hingga Komitmen Ramah Lingkungan

Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja merilis kebijakan baru yang mengatur standar barang dan kebutuhan aset negara, termasuk kendaraan dinas yang akan digunakan oleh pejabat pemerintah. Aturan ini tertuang dalam PMK 138 Tahun 2024 dan merinci spesifikasi kendaraan dinas yang diperuntukkan bagi menteri hingga pejabat eselon IV.

Dengan jumlah anggota Kabinet Merah Putih yang kini mencapai 103 orang, lebih banyak dibandingkan kabinet sebelumnya, setiap pejabat akan mendapatkan kendaraan dinas sesuai jenjang jabatan. Menteri, misalnya, berhak atas maksimal dua unit kendaraan dinas, sementara wakil menteri hanya mendapatkan satu unit. Spesifikasi kendaraan ini juga telah disesuaikan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan jabatan dan diiringi komitmen pemerintah dalam pengurangan emisi karbon melalui penggunaan kendaraan listrik (EV).

Untuk pejabat setingkat menteri, kendaraan yang disediakan adalah mobil listrik dengan spesifikasi kualifikasi A dan performa tinggi, memiliki daya maksimum hingga 250 kW. Wakil menteri, yang mendapat satu kendaraan dinas, dapat menggunakan mobil listrik dengan kapasitas daya 215 kW untuk tipe sedan atau 200 kW untuk jenis SUV. Pejabat eselon 1A atau setara juga akan menerima kendaraan dengan spesifikasi serupa.

Pejabat di tingkat lebih rendah, seperti eselon IIB hingga IV, juga memiliki akses ke kendaraan listrik, meskipun dengan spesifikasi yang berbeda. Contohnya, pejabat eselon IIB hanya diizinkan menggunakan SUV listrik dengan daya maksimum 125 kW. Sedangkan untuk eselon IV, pilihan kendaraan terbatas pada MPV listrik dengan daya 75 kW atau sepeda motor listrik dengan daya 5 kW.

Saat ini, pilihan kendaraan listrik di pasar Indonesia semakin beragam. Misalnya, SUV listrik premium seperti Lexus RZ 450e yang menawarkan daya hingga 229 kW atau 308 HP, dengan harga yang cukup tinggi. Pilihan lain adalah Hyundai Ioniq 5, kendaraan listrik asal Korea Selatan yang memiliki dua opsi baterai dengan harga mulai dari Rp 713 juta. Bagi yang mencari opsi lebih ekonomis, Kona Electric tersedia dengan harga mulai dari Rp 499 juta.

Untuk kategori sedan listrik, Hyundai Ioniq 6 menjadi salah satu pilihan menarik dengan daya 239 kW (326 PS) dan harga mencapai Rp 1,2 miliar. Selain itu, merek seperti MG, BMW, dan Mercedes-Benz juga menawarkan berbagai model kendaraan listrik di Indonesia dengan fitur dan harga yang beragam.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong adopsi kendaraan listrik di kalangan pejabat negara, sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendukung pengurangan emisi karbon. Pemerintah juga berharap kebijakan ini akan memberikan contoh positif kepada masyarakat luas untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu mempercepat perkembangan industri kendaraan listrik dalam negeri, terutama dengan semakin banyaknya pilihan produk kendaraan listrik yang tersedia di pasar.

Melalui aturan ini, para pejabat negara tidak hanya mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan jabatan mereka, tetapi juga berperan aktif dalam upaya global untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mendukung keberlanjutan lingkungan.