Sengketa Merek Berlanjut: Setelah Denza, BYD Hadapi Gugatan dari BMW

Di tengah meningkatnya popularitas BYD di Indonesia, perusahaan ini menghadapi sengketa hukum terkait penggunaan merek dagang. PT BYD Motor Indonesia kini tengah bersengketa dengan Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengenai penggunaan nama “M6”.

Jodie O’tania, selaku Director of Communications BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya adalah pemilik sah dari merek dagang M6. “BMW Group Indonesia berkomitmen melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga kualitas dan eksklusivitas produk kami,” ujarnya pada Selasa (4/3/2025).

Sementara itu, BYD telah memasarkan M6 sebagai model MPV listriknya dan mengakui adanya gugatan hukum dari BMW AG. Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, membenarkan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh divisi hukum perusahaan mereka.

Berdasarkan data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, BMW AG telah mendaftarkan merek M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Hak perlindungannya berlaku hingga 20 Agustus 2025. Merek ini terdaftar dalam kategori kelas 12, yang mencakup kendaraan bermotor beserta komponen strukturnya.

Di sisi lain, BYD juga telah mengajukan pendaftaran merek M6 pada 22 November 2024 dengan nomor permohonan DID2024122107, yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan substantif. Kelas yang diajukan serupa dengan yang telah didaftarkan BMW.

Sengketa Merek Denza

Selain perselisihan mengenai M6, BYD juga menghadapi permasalahan hukum terkait merek “Denza”. Nama ini telah didaftarkan oleh perusahaan lokal, PT WNA, pada 3 Juli 2023, dengan perlindungan merek yang berlaku hingga 3 Juli 2033. Berdasarkan data PDKI Kemenkumham, merek Denza dengan nomor IDM001176306 terdaftar untuk kategori barang atau jasa terkait komponen kendaraan bermotor.

Pihak BYD menegaskan bahwa merek Denza telah dikenal secara global sebagai bagian dari bisnis mereka, bahkan sebelum BYD memasuki pasar Indonesia. Oleh karena itu, BYD tetap menggunakan nama tersebut di Tanah Air.

Menanggapi situasi ini, BYD telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini didaftarkan sejak 3 Januari 2025 dan kini masih dalam proses persidangan.