Penundaan Opsen Pajak di Beberapa Provinsi: Angin Segar untuk Daihatsu dan Industri Otomotif

Pada awal 2025, kebijakan opsen pajak daerah diperkirakan membawa pengaruh besar terhadap harga mobil baru di Indonesia. Aturan ini mengacu pada Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa opsen pajak daerah mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Namun, beberapa daerah memberikan kabar baik dengan menunda penerapan kebijakan ini.

Opsen pajak daerah dirancang untuk mempermudah distribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke tingkat kabupaten atau kota. Sebelum aturan ini, distribusi pajak dilakukan melalui mekanisme bagi hasil. Dengan opsen pajak, pendapatan pajak disalurkan langsung ke pemerintah daerah, memberikan mereka kontrol lebih besar atas pengelolaan keuangan lokal.

Meski demikian, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran karena diprediksi akan berdampak pada kenaikan harga mobil. Menurut pengamat otomotif, Riyanto, penerapan opsen pajak dapat menyebabkan lonjakan harga mobil hingga 6,2%. Sebagai contoh, mobil dengan harga Rp200 juta kemungkinan naik menjadi Rp212 juta hingga Rp213 juta.

Namun, ada perkembangan positif untuk sektor otomotif. Sebanyak 25 provinsi memutuskan menunda pemberlakuan opsen pajak, memberikan kelonggaran bagi konsumen dan pelaku industri. Beberapa daerah bahkan memberikan penundaan hingga satu tahun, sementara yang lain hanya menunda selama tiga hingga enam bulan.

Sri Agung Handayani, Direktur Marketing dan Planning & Communication Astra Daihatsu Motor (ADM), mengapresiasi langkah ini. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut memberikan dampak positif terhadap penjualan kendaraan di awal 2025. Meski Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah naik dari 11% menjadi 12%, penundaan opsen pajak menjadi angin segar bagi industri.

Agung juga menjelaskan bahwa penundaan ini dapat membantu menjaga stabilitas pasar otomotif di tahun 2025, menghindarkan konsumen dari lonjakan harga yang signifikan di awal tahun. Dengan begitu, pembeli dapat menikmati harga yang lebih stabil, sementara pelaku industri memiliki waktu untuk beradaptasi dengan kebijakan baru.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi mulai menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kelangsungan industri otomotif. Meskipun beberapa daerah belum menunda penerapan opsen pajak, fleksibilitas kebijakan ini menjadi contoh positif dalam mendukung daya beli masyarakat sekaligus memajukan perekonomian daerah.

Dengan kebijakan ini, harapannya industri otomotif nasional dapat terus tumbuh tanpa terlalu terbebani oleh kenaikan harga yang tinggi. Sementara itu, pemerintah daerah tetap dapat memanfaatkan penerimaan pajak untuk pembangunan serta layanan publik.