Masa Depan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Jakarta, yang saat ini tengah bersiap meninggalkan statusnya sebagai ibu kota negara, berencana mengimplementasikan kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor. Rencana ini seiring dengan perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pembatasan usia kendaraan bermotor, yang sebelumnya pernah dicetuskan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kini kembali mengemuka setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g UU tersebut, disebutkan bahwa salah satu kewenangan khusus yang dimiliki oleh pemerintah daerah adalah pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Rencana pembatasan usia kendaraan ini kembali menjadi sorotan. Pada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama, pemerintah sempat merencanakan pembatasan kendaraan yang berusia di atas 10 tahun untuk tidak beroperasi di Jakarta. Bahkan, kebijakan serupa juga diusung di era Gubernur Anies Baswedan. Lalu, bagaimana dengan penerapannya setelah pengesahan UU DKJ ini?

Menurut Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kebijakan pembatasan usia kendaraan sedang dalam tahap kajian yang mendalam. “Kami sedang mengkaji komprehensif mengenai kebijakan ini. Pembatasan kendaraan pribadi adalah masalah sensitif, karena akan berdampak langsung pada masyarakat. Oleh karena itu, kami ingin memastikan semua aspek terkait kebijakan ini dipertimbangkan dengan hati-hati,” ujarnya saat diwawancarai oleh Antara.

Selain kajian internal, Pemprov DKI Jakarta juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan. “Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam diskusi mengenai kebijakan ini. Setelah regulasi diterbitkan, diharapkan semua pihak dapat menerima keputusan yang telah disusun berdasarkan pembahasan yang menyeluruh,” jelas Syafrin.

Penerapan kebijakan ini tentu akan berhadapan dengan banyak tantangan, termasuk dampaknya terhadap mobilitas masyarakat Jakarta yang sudah sangat bergantung pada kendaraan pribadi. Oleh karena itu, proses kajian dan penyampaian aspirasi masyarakat menjadi bagian penting agar kebijakan ini dapat diterima secara luas dan berkelanjutan.

Dengan langkah yang hati-hati dan terbuka terhadap masukan, Pemprov DKI Jakarta berharap pembatasan usia kendaraan ini tidak hanya berdampak pada perbaikan kualitas udara dan pengurangan kemacetan, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara adil dan seimbang.