Jakarta – Kementerian Keuangan Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan terbaru yang mengatur tentang standar barang dan kebutuhan barang milik negara, termasuk mobil dinas yang digunakan oleh pejabat negara. Aturan ini, yang tercantum dalam PMK 138 tahun 2024, memberikan rincian mengenai spesifikasi mobil dinas yang bisa digunakan oleh menteri hingga pejabat eselon IV.
Dengan komposisi Kabinet Merah Putih yang kini mencakup 103 orang, lebih banyak dibandingkan era sebelumnya, para pejabat negara akan mendapatkan kendaraan dinas sesuai dengan jabatan mereka. Menteri akan diberikan jatah maksimal dua unit mobil, sementara wakil menteri mendapat satu unit. Kementerian Keuangan telah menetapkan spesifikasi mobil yang berbeda-beda berdasarkan jabatan, termasuk kendaraan listrik (EV), seiring dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon.
Untuk mobil dinas menteri, mereka dapat menggunakan kendaraan listrik (EV) dengan spesifikasi performa tinggi, yaitu kualifikasi A, dengan daya maksimal 250 kW. Sedangkan untuk wakil menteri, yang mendapat jatah satu unit, dapat menggunakan mobil listrik dengan kapasitas daya 215 kW untuk jenis sedan dan 200 kW untuk jenis SUV. Pejabat eselon 1A dan yang setingkat pun mendapatkan kualifikasi yang sama dengan wakil menteri.
Pemerintah juga memberikan pilihan kendaraan listrik untuk pejabat dengan jabatan lebih rendah, seperti eselon IB hingga IV. Di antaranya, pejabat dengan eselon IIB hanya diperbolehkan memilih SUV listrik dengan daya 125 kW, sementara pejabat di eselon IV dapat memilih MPV atau sepeda motor listrik dengan spesifikasi yang lebih kecil, yakni 75 kW untuk MPV listrik dan 5 kW untuk sepeda motor listrik.
Namun, pilihan mobil listrik yang tersedia di Indonesia juga semakin beragam. Salah satu pilihan SUV listrik premium adalah Lexus RZ 450e, yang menawarkan tenaga 308 HP (229 kW) dan harga yang cukup tinggi. Ada juga Hyundai Ioniq 5, mobil listrik buatan Korea Selatan yang memiliki dua pilihan baterai, dengan harga mulai dari Rp 713 juta. Bagi yang mencari opsi lebih terjangkau, Kona Electric juga tersedia mulai dari Rp 499 juta, dengan beberapa varian pilihan.
Bagi mereka yang menginginkan sedan listrik, Hyundai Ioniq 6 bisa menjadi pilihan, dengan performa tenaga 239 kW (326 PS) dan harga Rp 1,2 miliar. Tak hanya itu, merek lainnya seperti MG, BMW, dan Mercedes-Benz juga turut meramaikan pasar mobil listrik di Indonesia, masing-masing menawarkan kendaraan dengan harga dan performa berbeda-beda.
Pemerintah berharap dengan adanya regulasi ini, pemakaian mobil listrik oleh pejabat negara dapat mendukung upaya pengurangan emisi dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong industri kendaraan listrik di Indonesia untuk berkembang lebih pesat, mengingat semakin banyaknya pilihan kendaraan listrik dengan harga yang kompetitif.
Dengan regulasi baru ini, para pejabat negara di Indonesia tidak hanya akan menggunakan kendaraan dinas yang sesuai dengan posisinya, tetapi juga menjadi bagian dari gerakan global untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mengadopsi teknologi ramah lingkungan.