Pemerintah Tinjau Kebijakan Pembatasan Subsidi BBM untuk Kendaraan Plat Hitam

Pemerintah Indonesia kini tengah menyelesaikan tahap akhir dalam penentuan kriteria masyarakat yang akan mendapatkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah membatasi penerima subsidi hanya untuk pemilik kendaraan dengan pelat nomor non-pribadi, seperti pelat kuning.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Ia menjelaskan bahwa kelompok yang akan menerima subsidi BBM meliputi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta kendaraan dengan pelat kuning yang digunakan untuk angkutan umum.

“Tidak semua orang berhak mendapatkan subsidi. Penerima subsidi BBM tidak akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang juga sedang dipersiapkan oleh pemerintah,” kata Bahlil. Ia juga menambahkan bahwa kriteria penerima subsidi BBM akan diumumkan pada waktu yang tepat, karena saat ini masih dalam tahap perumusan.

Bahlil menegaskan bahwa angkutan umum, seperti kendaraan dengan pelat kuning dan transportasi barang, akan mendapatkan subsidi untuk jenis BBM seperti Pertalite dan Biosolar. Subsidi ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga transportasi agar masyarakat bisa terus menikmati tarif yang terjangkau.

Selain itu, Bahlil menyarankan agar kendaraan angkutan barang dengan pelat hitam yang selama ini tidak termasuk penerima subsidi, diharapkan bisa beralih menggunakan pelat kuning. Ia menekankan bahwa pemberian subsidi BBM untuk kendaraan non-angkutan umum, seperti truk angkutan tambang, angkutan sawit, atau truk pabrik, tidak sesuai dengan tujuan dari subsidi ini.

“Apakah pantas jika kendaraan pribadi berpelat hitam menerima subsidi solar? Bukankah lebih tepat jika subsidi tersebut diberikan kepada kendaraan yang benar-benar digunakan untuk kepentingan publik?” kata Bahlil dengan tegas.

Pernyataan ini juga mengindikasikan adanya kemungkinan perubahan aturan mengenai pembatasan subsidi yang sebelumnya bergantung pada kapasitas mesin kendaraan.

Terkait dengan pelat hitam yang dimaksud, Bahlil mungkin merujuk pada pelat putih. Sejak 2021, Polri telah mengganti warna pelat kendaraan pribadi dari hitam menjadi putih. Kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam akan segera diperbarui menjadi pelat putih pada saat proses perpanjangan STNK.

Sebagai tambahan, pelat kuning tetap digunakan untuk kendaraan angkutan umum, pelat merah untuk kendaraan dinas pemerintah, dan pelat hijau untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas.

Bahlil juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengumumkan mekanisme penyaluran subsidi BBM dan BLT pada bulan Desember ini. Badan Pusat Statistik saat ini sedang mengumpulkan data penerima BLT untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *