Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan tahap finalisasi mengenai kriteria masyarakat yang akan menerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Salah satu rencana yang mencuat adalah membatasi pemberian subsidi kepada pemilik kendaraan dengan pelat nomor hitam.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Menurutnya, salah satu kelompok yang berhak menerima subsidi BBM mencakup Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta kendaraan dengan pelat kuning, yang selama ini digunakan untuk angkutan umum.
“Tidak semua orang berhak mendapatkan subsidi. Penerima subsidi BBM ini tidak akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sedang dipersiapkan pemerintah,” jelas Bahlil. Ia menambahkan bahwa kriteria penerima subsidi BBM akan diumumkan pada waktu yang tepat, dan saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Bahlil menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat kuning, seperti angkutan umum dan transportasi barang, akan mendapatkan subsidi untuk jenis BBM seperti Pertalite dan Biosolar. Subsidi ini diberikan untuk menjaga stabilitas harga transportasi, agar masyarakat tetap bisa menikmati harga terjangkau.
Bahlil juga menyampaikan bahwa angkutan barang dengan pelat hitam, yang selama ini tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang menerima subsidi, diharapkan dapat beralih menggunakan pelat kuning. Ia menegaskan bahwa pemberian subsidi BBM untuk kendaraan non-angkutan umum seperti truk angkutan tambang, angkutan sawit, atau angkutan barang pabrik tidak sesuai dengan tujuan subsidi ini.
“Apakah wajar jika kendaraan angkutan pribadi yang berpelat hitam mendapatkan subsidi solar? Bukankah itu lebih baik diberikan kepada kendaraan yang benar-benar digunakan untuk kepentingan umum?” ujar Bahlil dengan nada tegas.
Pernyataan tersebut juga menyiratkan bahwa perubahan aturan ini bisa saja mengubah wacana sebelumnya mengenai pembatasan subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Terkait dengan pelat hitam yang dimaksud, Bahlil mungkin merujuk pada pelat putih, karena sejak 2021, Polri telah mengganti warna pelat kendaraan pribadi dari hitam menjadi putih. Kendaraan dengan pelat hitam yang masih beredar saat ini akan segera diperbaharui menjadi pelat putih pada saat perpanjangan STNK.
Sebagai informasi tambahan, pelat kuning masih digunakan untuk kendaraan angkutan umum, pelat merah untuk kendaraan dinas pemerintah, dan pelat hijau untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas.
Bahlil juga mengungkapkan bahwa pengumuman mengenai mekanisme penyaluran subsidi BBM dan BLT dijadwalkan akan disampaikan pada bulan Desember ini. Saat ini, Badan Pusat Statistik sedang mengumpulkan data terkait penerima BLT untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran.
“Insya Allah, pengumuman tersebut akan dilakukan bulan ini,” pungkasnya.