Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang memberi angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor, khususnya mereka yang berdomisili di Depok, Bogor, dan Bekasi. Program ini memberikan penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, masyarakat tetap diwajibkan melunasi pajak pokok untuk tahun berjalan, termasuk tahun 2025. Program ini hanya berlangsung sementara, yakni dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025, sehingga penting untuk segera memanfaatkannya sebelum tenggat waktu berakhir.
Kini, mengecek besaran pajak kendaraan tidak lagi memerlukan kunjungan langsung ke kantor Samsat. Pemerintah telah menyediakan cara-cara digital yang praktis, salah satunya melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) milik Korlantas Polri. Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store, dan memungkinkan pengguna melihat tagihan pajak cukup dengan mendaftarkan akun serta mengisi data kendaraan. Setelah itu, rincian pajak secara otomatis akan muncul di ponsel pengguna.
Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat menggunakan situs e-Samsat yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Dengan memasukkan nomor polisi dan data pendukung, warga bisa langsung mengetahui jumlah tagihan beserta tanggal jatuh temponya. Dengan kemudahan yang tersedia, masyarakat diimbau segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa denda, sebelum program berakhir.