Jakarta – Kehadiran BYD M6 di pasar otomotif Indonesia langsung menarik perhatian masyarakat, berkat keberhasilannya meraih status sebagai MPV listrik terlaris. Namun, meskipun sukses besar di pasar, BYD kini dihadapkan pada sengketa hukum dengan BMW AG mengenai penggunaan nama “M6”.
BYD M6: Raksasa MPV Listrik yang Melejit di Indonesia
Setelah resmi memasuki pasar Indonesia pada awal tahun 2024, BYD langsung menghadirkan sejumlah model mobil listrik unggulan, seperti Dolphin, Seal, dan Atto 3. Namun, di tengah perkenalannya, M6 yang diluncurkan pada Juli 2024 mencuri perhatian publik. MPV listrik ini meraih penjualan yang sangat signifikan, mencatatkan 6.124 unit terjual sepanjang tahun 2024, menurut data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Pencapaian luar biasa ini bahkan berlanjut pada Januari 2025, di mana BYD M6 berhasil terjual 581 unit hanya dalam waktu sebulan.
BMW Mengajukan Gugatan Hukum atas Penggunaan Nama “M6”
Di balik keberhasilan ini, muncul masalah hukum yang mengancam. BMW AG mengajukan gugatan terhadap BYD Indonesia terkait penggunaan nama “M6” untuk model MPV listrik mereka. Gugatan tersebut sudah tercatat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. BMW mengklaim bahwa mereka telah lebih dulu mendaftarkan nama “M6” untuk mobil sport mewah mereka dan memiliki hak eksklusif atas merek tersebut.
Data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa BMW telah memegang hak atas nama “M6” sejak 20 Agustus 2015. Sementara itu, BYD baru mengajukan permohonan pendaftaran merek “M6” pada 22 November 2024, yang kini masih dalam tahap pemeriksaan substantif.
BMW Tegaskan Hak Eksklusif Atas Nama “M6”
Jodie O’tania, Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa BMW adalah pemilik sah merek “M6” dan telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas serta reputasi merek mereka yang telah dikenal luas di dunia otomotif. “Kami mengambil langkah hukum untuk memastikan merek BMW tetap dilindungi di Indonesia,” ujar Jodie dalam sebuah pernyataan pada Selasa (4/3/2025).
BYD Indonesia Optimis Tak Terganggu oleh Gugatan
Menanggapi gugatan tersebut, Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, mengonfirmasi adanya sengketa hukum antara pihaknya dengan BMW. Namun, ia menekankan bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi operasional bisnis BYD di Indonesia.
“Benar bahwa ada gugatan dari BMW AG, namun kami yakin bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kelancaran operasional kami di Indonesia. Tim hukum kami terus memantau perkembangan kasus ini, dan kami optimis bisa menemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak,” ujar Luther.
Meskipun menghadapi sengketa hukum, BYD tetap berkomitmen untuk melanjutkan ekspansi mereka di pasar Indonesia, memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan, dan mempertahankan status mereka sebagai salah satu pemain utama dalam pasar kendaraan listrik Tanah Air.
Kondisi Pasar Listrik Indonesia Terus Berkembang
Keberhasilan BYD M6 di pasar Indonesia menunjukkan potensi besar untuk kendaraan listrik, khususnya MPV yang ramah lingkungan. Seiring dengan pertumbuhan sektor kendaraan listrik, sengketa hukum ini menjadi salah satu tantangan bagi BYD, namun hal tersebut tidak menghalangi mereka untuk terus berinovasi dan memberikan pilihan baru bagi konsumen Indonesia yang semakin sadar akan pentingnya keberlanjutan dan efisiensi energi.
Masa depan industri otomotif Indonesia kini tampaknya semakin cerah, dengan semakin banyaknya pilihan kendaraan listrik yang tersedia di pasar, meski tetap ada tantangan yang harus dihadapi.